KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa penyidiknya menangkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di dekat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (4/5) kemarin. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah hampir 24 jam memeriksa Amin, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka. "Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist. Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Bersama AMS, dua orang ini diduga sebagai si penerima," ujar Agus.
Amin Santono, anggota Komisi XI DPR yang terjerat OTT KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa penyidiknya menangkap anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, atas dugaan tindak pidana korupsi. Penangkapan dilakukan di dekat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (4/5) kemarin. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, setelah hampir 24 jam memeriksa Amin, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka. "Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS, anggota Komisi XI DPR RI," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam. Tidak hanya Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Eka Kamaludin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist. Eka diketahui merupakan swasta yang berperan sebagai perantara dan Yaya merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Bersama AMS, dua orang ini diduga sebagai si penerima," ujar Agus.