KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas atas tersangka Amin Santono dan Eka Kamaludin terkait kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Usai penetapan P21, maka keduanya dijadwalkan segera menjalankan persidangan. “Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2 EKK (konsultan) dan AMN (Anggota DPR). Sidang akan digelar di Jakarta,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (30/8). Sebelumnya keduanya diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan harian KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa 43 saksi terkait Eka dan Amin.
Amin Santono dan Eka Kamaludin segera jalani persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas atas tersangka Amin Santono dan Eka Kamaludin terkait kasus usulan dana perimbangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Usai penetapan P21, maka keduanya dijadwalkan segera menjalankan persidangan. “Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018, ke penuntutan tahap 2 EKK (konsultan) dan AMN (Anggota DPR). Sidang akan digelar di Jakarta,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Kamis (30/8). Sebelumnya keduanya diagendakan melakukan pemeriksaan hari ini sesuai jadwal pemeriksaan harian KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa 43 saksi terkait Eka dan Amin.