Amir Hamzah ditanya soal pertemuan di Singapura



JAKARTA. Wakil Bupati Lebak Banten, Amir Hamzah, merampungkan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa ini (22/10).

Amir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika dikonfirmasi wartawan apakah dirinya hari ini ditanyai oleh penyidik KPK mengenai pertemuan antara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ketua MK Akil Mochtar dan Wawan, Amir menjawabnya hanya dengan menganggukkan kepala.


"Kita serahkan semuanya ke KPK. Silakan tanya saja pada KPK," kata Amir kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10).

Amir Hamzah juga merupakan Calon Bupati yang diusung Golkar bersama dengan Calon Wakil Bupati Kasmin Bin Saelan. Namun, keduanya kalah dalam Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian keduanya mengajukan gugatan ke MK atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan Iti Octavia dan Ade Sumardi. Akhirnya, MK mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPU untuk mengulang Pilkada Lebak.

Terkait putusan MK tersebut, KPK menduga ada uang yang diberikan kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang tersebut juga diduga diberikan oleh Tubagus Chaery Wardana yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.

Dalam hal ini, Atut diduga sebagai pihak yang memerintahkan pemberian uang kepada Akil agar pasangan Amir-Kasmin dimenangkan dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan