Amir membantah memperlemah aturan remisi



JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah jika surat edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 dilakukan untuk memperlemah kebijakan pengetatan remisi yang diatur dalam PP No 99 tahun 2012.

Menurutnya, surat edaran itu merupakan penegasan atas peraturan yang telah dikeluarkannya menjelang hari Raya Idul Fitri. "Sebenarnya mereka yang setelah PP No 99 tahun 2012 itu dikeluarkan tidak ada dispensasi," tegas Amir dalam keterangan persnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/7).

Politisi Partai Demokrat itu mengakui, edaran yang dikeluarkannya itu memang menimbulkan kesan seakan-akan Kemenkumham berkompromi atas pelaku korupsi. Namun, Amir menegaskan, hal itu tidaklah benar.


Menurutnya, edaran hanya menegaskan bahwa PP no 99 tahun 2012 hanya diberlakukan bagi narapidana yang mempunyai kekuatan hukum pasti setelah peraturan tersebut disahkan. "Saya menganggap pemberitahuan asas retroaktif (berlaku surut) sangat mudah untuk dibawa dan diuji ke pengadilan lebih tinggi," imbuhnya.

Edaran tak terkait insiden Tanjung Gusta

Tak hanya itu, Amir juga menegaskan, edaran yang dikeluarkannya tanggal 12 Juli lalu tak terkait dengan insiden kebakaran di Lapas Tanjung Gusta, Medan pekan lalu. Semula ia sempat menduga, insiden itu terjadi lantaran memprotes PP yang dikeluarkannya.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, dari 2600 narapidana hanya 4 narapidana yang terkait kasus korupsi. "Tenyatanya hanya 4 narapidana korupsi dengan hukuman rendah jadi asumsi saya tidak terbukti," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri