JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah jika surat edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 dilakukan untuk memperlemah kebijakan pengetatan remisi yang diatur dalam PP No 99 tahun 2012. Menurutnya, surat edaran itu merupakan penegasan atas peraturan yang telah dikeluarkannya menjelang hari Raya Idul Fitri. "Sebenarnya mereka yang setelah PP No 99 tahun 2012 itu dikeluarkan tidak ada dispensasi," tegas Amir dalam keterangan persnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/7). Politisi Partai Demokrat itu mengakui, edaran yang dikeluarkannya itu memang menimbulkan kesan seakan-akan Kemenkumham berkompromi atas pelaku korupsi. Namun, Amir menegaskan, hal itu tidaklah benar.
Amir membantah memperlemah aturan remisi
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah jika surat edaran bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 dilakukan untuk memperlemah kebijakan pengetatan remisi yang diatur dalam PP No 99 tahun 2012. Menurutnya, surat edaran itu merupakan penegasan atas peraturan yang telah dikeluarkannya menjelang hari Raya Idul Fitri. "Sebenarnya mereka yang setelah PP No 99 tahun 2012 itu dikeluarkan tidak ada dispensasi," tegas Amir dalam keterangan persnya di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (15/7). Politisi Partai Demokrat itu mengakui, edaran yang dikeluarkannya itu memang menimbulkan kesan seakan-akan Kemenkumham berkompromi atas pelaku korupsi. Namun, Amir menegaskan, hal itu tidaklah benar.