JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan menjelaskan pembebasan bersyarat terpidana kepemilikan 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, bebasnya Corby bukan karena kemurahan hati pemerintah Indonesia. "Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle. Yang ingin saya tekankan di sini bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," ujar Amir saat memberikan keterangan pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Menurut Amir saat ada aturan di Undang-undang yang mewajibkan memberikan pembebasan bersyarat menjadi kewajiban untuk pemerintah untuk kemudian memberikannya.
Amir: Pembebasan Corby bukan pemerintah murah hati
JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin enggan menjelaskan pembebasan bersyarat terpidana kepemilikan 4,1 kg Mariyuana, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, bebasnya Corby bukan karena kemurahan hati pemerintah Indonesia. "Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle. Yang ingin saya tekankan di sini bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," ujar Amir saat memberikan keterangan pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (7/2/2014). Menurut Amir saat ada aturan di Undang-undang yang mewajibkan memberikan pembebasan bersyarat menjadi kewajiban untuk pemerintah untuk kemudian memberikannya.