JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin mengungkapkan sejumlah keanehan dalam penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Amir menyoroti soal tuduhan kepolisian yang disangkakan ke polisi terkait arahan untuk memberikan keterangan palsu. Amir menjelaskan berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu. "Kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim, maka ketua majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan," kata Amir dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (23/1/2015).
Amir Syamsuddin: Kasus Bambang Widjajanto janggal
JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin mengungkapkan sejumlah keanehan dalam penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Amir menyoroti soal tuduhan kepolisian yang disangkakan ke polisi terkait arahan untuk memberikan keterangan palsu. Amir menjelaskan berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu. "Kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim, maka ketua majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan," kata Amir dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (23/1/2015).