JAKARTA. Tidak terima nama asosiasinya dicoret dari keanggotaan luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Amirudin Saud, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 14 Oktober lalu. Amirudin menuntut M.S. Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia, membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 7 miliar. "Ganti rugi ini bukan untuk mencari uang," tandas Amirudin, Rabu (21/10). Amirudin menilai, tindakan Hidayat mencabut keanggotaan GPEI yang ia pimpin di Kadin Indonesia arogan. Waktu itu, alasan Kadin, kepemimpinan GPEI tidak jelas dan seolah menggantung. Tapi, menurut Amirudin, tindakan tersebut bisa masuk kategori semena-mena.
Amirudin Menggugat M.S. Hidayat Rp 7 M
JAKARTA. Tidak terima nama asosiasinya dicoret dari keanggotaan luar biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Amirudin Saud, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 14 Oktober lalu. Amirudin menuntut M.S. Hidayat, Ketua Umum Kadin Indonesia, membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp 7 miliar. "Ganti rugi ini bukan untuk mencari uang," tandas Amirudin, Rabu (21/10). Amirudin menilai, tindakan Hidayat mencabut keanggotaan GPEI yang ia pimpin di Kadin Indonesia arogan. Waktu itu, alasan Kadin, kepemimpinan GPEI tidak jelas dan seolah menggantung. Tapi, menurut Amirudin, tindakan tersebut bisa masuk kategori semena-mena.