JAKARTA. Tanpa banyak cing-cong, perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kini, perusahaan tersebut tengah mengurus izin ekspor bijih emas dan tembaga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan, Amman telah menyepakati perubahan status kontrak karya menjadi IUPK. "Amman juga menyatakan terima kasih karena pemerintah telah menyetujui perubahan perjanjian kontrak karya menjadi IUPK," kata Jonan, Selasa (21/2). Oleh karena itu, Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, Amman berhak mengekspor mineral mentah. Ditjen Minerba juga telah merilis rekomendasi ekspor bagi Amman, Jumat, 17 Februari 2017.
Amman bisa kantongi izin ekspor mineral
JAKARTA. Tanpa banyak cing-cong, perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kini, perusahaan tersebut tengah mengurus izin ekspor bijih emas dan tembaga. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan, Amman telah menyepakati perubahan status kontrak karya menjadi IUPK. "Amman juga menyatakan terima kasih karena pemerintah telah menyetujui perubahan perjanjian kontrak karya menjadi IUPK," kata Jonan, Selasa (21/2). Oleh karena itu, Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, Amman berhak mengekspor mineral mentah. Ditjen Minerba juga telah merilis rekomendasi ekspor bagi Amman, Jumat, 17 Februari 2017.