Amnesti berakhir, 73.656 TKI di Arab siap pulang



JAKARTA. Terhitung Minggu (3/11), Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengakhiri masa pemberian amnesti bagi warga negara asing (termasuk WNI/TKI) yang tinggal di negeri tersebut namun tidak memiliki dokumen yang sah.

Pemberian amnesti massal ini dilakukan pemerintah Arab Saudi sejak 11 Mei 2013 lalu dan seharusnya berakhir pada 3 Juli lalu. Namun kemudian diperpanjang hingga 3 November 2013 kemarin.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah mengurus dokumen jati diri dan perjalanan dari Perwakilan RI berupa Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebanyak 95.262 orang.


Sebanyak 15.571 orang telah pula mendapatkan dokumen ketenagakerjaan resmi dari pemerintah Saudi Arabia, sementara sejumlah 6.035 orang telah mendapat exit permit untuk pulang ke Indonesia, di mana 5.973 orang terdata sudah pulang ke tanah air.

“Dari keadaan ini berarti masih ada sekitar 73.656 orang yang belum mendapatkan dokumen baik ketenagakerjaan maupun exit permit bagi yang berminat pulang,” ungkap Jumhur di Jakata, Minggu (3/11) seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Menurut Jumhur, dengan berakhirnya masa amnesti, maka Pemerintah Saudi akan melakukan razia terhadap warga negara asing di negara tersebut.

Namun razia ini, tidak dilakukan ke rumah-rumah melainkan ke tempat-tempat usaha seperti restaurant, tempat cukur rambut, apotek, keamanan, sopir dan kios-kios dagang lainnya.

Apabila WNI terkena razia, lanjut Jumhur, maka akan dikumpulkan di tempat tahanan imigrasi yang dapat menampung 50 ribu orang dengan fasilitas yang cukup baik. “Dari situ secara bertahap mereka akan di deportasi ke negara asal termasuk ke  Indonesia,” papar Jumhur.

Ia mengemukakan, saat ini sebanyak 6 (enam) petugas dari KJRI telah ditempatkan di tahanan imigrasi tersebut untuk membantu proses verifikasi dan klarifikasi dengan petugas imigrasi Saudi Arabia.

Sehubungan dengan ini, menurut Kepala BNP2TKI, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Riyadh telah mengimbau kepada WNI agar tidak keluar rumah dulu sambil menunggu perkembangan lebih lanjutan.

“Dari pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya pengumpulan massa secara massif di KJRI atau dengan kata lain pengurusan dokumen di KJRI masih berjalan wajar seperti biasanya,” papar Jumhur.

Kelambanan Pemerintah Arab Saudi

Sementara itu, KBRI Arab Saudi dalam siaran persnya yang disebarkan melalui milis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengemukakan, masih banyaknya jumlah WNI yang belum menyelesaikan proses amnesti tersebut, disebabkan lambat dan rumitnya pengurusan dokumen di Imigrasi Arab Saudi. Hal ini, baik bagi mereka yang akan bekerja maupun yang akan pulang ke Indonesia.

Kesulitan tersebut juga dihadapi oleh beberapa negara yang memiliki sejumlah overstayers di Arab Saudi seperti India, Pakistan, Yaman, Sudan, Bangladesh, Ethiopia, Nigeria, Mesir, Filipina dan lain-lain.

Disebutkan dalam siaran per situ, sejak awal Perwakilan RI baik di Riyadh maupun di Jeddah bekerja secara maksimal bahkan memberikan pelayanan siang dan malam terhadap para WNI Overstayers baik dalam memberikan dokumen perjalanan, maupun bantuan pelayanan di kantor imigrasi setempat serta di bandara untuk mengurus kepulangan mereka.

Bahkan untuk menembus berbagai kendala yang dihadapi, Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah pendekatan yang dilakukan pada tingkat Kepala Perwakilan, Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi, komunikasi Menteri Luar Negeri hingga Surat Presiden RI kepada Raja Abdullah sebanyak 2 (dua) kali.

Dalam membantu para WNI Overstayers yang ingin pulang ke Indonesia, tulis KBRI, Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan dengan menggunakan Empty Hajj Flight sebanyak 18 penerbangan dengan kapasitas 7.100 tempat duduk, namun hanya 2 penerbangan yang dimanfaatkan oleh para WNI Overstayers dengan jumlah 715 orang.

Sementara itu, KJRI Jeddah juga telah membantu memfasilitasi tiket murah bekerja sama dengan berbagai penerbangan dan membuka layanan khusus di Norcom Hotel, namun dalam hal ini pun jumlah WNI Overstayers yang memanfaatkan kesempatan tersebut relatif kecil.

Menyadari masih banyaknya jumlah overstayers WNI/TKI di Arab Saudi itu, KJRI Jeddah telah menunjuk pejabat dan staf yang akan menangani proses deportasi WNI Overstayers di tahanan Imigrasi (Tarhil) yang terletak sekitar 45 kilometer dari Jeddah menuju Mekkah, dan berkantor di sana sepanjang masih terdapat WNI Overstayers.

“Untuk itu, para WNI Overstayers agar tetap tenang dan tinggal di tempat masing-masing, tidak perlu panik dan datang berbondong-bondong ke KBRI atau KJRI, karena hal ini dapat merugikan para WNI Overstayers sendiri. Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Arab Saudi akan terus bekerjasama dalam menangani masalah ini,” tulis siaran pers KBRI Jeddah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan