Amnesti masih ditopang dari dalam negeri



JAKARTA. Hingga awal September (6/9), atau sekitar dua bulan sejak dilaksanakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty belum bisa menarik para konglomerat. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut tax amnesty. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.

Per kemarin (6/9), dari total harta yang dideklarasikan peserta tax amnesty sebesar Rp 246 triliun, pemerintah baru menerima uang tebusan sebesar Rp 5,2 triliun. Uang yang masuk kocek negara itu hanya 3,2% dari target sebesar Rp 165 triliun.

Sampai 5 September 2016, total wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak mencapai 31.322 WP. Dari jumlah itu, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima mencapai 31.629 SPH. Sebagian besar wajib pajak kecil.


Para konglomerat diperkirakan belum masuk. Maklum perkembangan uang tebusan berjalan lambat, meskipun dua konglomerat tercatat telah mengikuti tax amnesty: James Riady dari Lippo Grup dan pengusaha Sofjan Wanandi dari Santini Grup.

Hingga kemarin, uang tebusan masih berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 192 triliun, atau 78% dari total harta yang diungkapkan. Adapun repatriasi harta baru Rp 13,9 triliun atau 5,6% dari total harta dideklarasikan. Padahal repatriasi jadi tujuan utama amnesti.

Direktur Jenderal Pajak Keun Dwijugiasteadi mengakui perolehan tax amnesty masih jauh dari target. Penyebabnya: tak semua peserta tax amnesty membayar tebusan besar. Bahkan ada peserta yang membayar tebusan Rp 2.000.

"Terserah pimpinan saya, mau dihukum apa, ditembak mati juga enggak apa," tandas Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Selasa (9/6).

Ken memastikan, ada konglomerat yang mengikuti tax amnesty dan membayar tebusan tinggi hingga Rp 286,26 miliar. Ada juga seorang wajib pajak pribadi yang deklarasi di luar negeri membayar Rp 59,88 miliar.

Ken mengatakan, WNI asal Singapura paling banyak ikut tax amnesty. Namun mereka masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Dari Singapura, harta yang dilaporkan, per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun.Dana yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun.

Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai target pengampunan pajak sulit tercapai karena persiapan yang tergesa-gesa.

Tapi, Direktur Penyusunan APBN Kemkeu A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha yakin, program ini masih bisa berhasil, meski di tiga bulan pertama masih lambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie