KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak, bak amnesti pajak jilid II. Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai pengampunan pajak jilid II ini kebijakan yang baik. Namun, efektifitasnya tak lagi akan sebagus pelaksanaan pengampunan pajak yang pertama. Ada beberapa faktor yang membuat efektifitas ini berkurang. Ia mencatat studi terkait pengampunan pajak yang baik adalah dengan unsur kejutan. Selain itu, pada pelaksanaanya sebaiknya tidak memunculkan ekspektasi akan adanya pengampunan atau amnesty selanjutnya.
Amnesti pajak jilid II tak seampuh sebelumnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK tidak hanya mempermudah jalan bagi wajib pajak peserta amnesti untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas balik nama aset, melainkan juga membuka kesempatan mendapatkan pengampunan pajak, bak amnesti pajak jilid II. Ekonom Trimegah Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai pengampunan pajak jilid II ini kebijakan yang baik. Namun, efektifitasnya tak lagi akan sebagus pelaksanaan pengampunan pajak yang pertama. Ada beberapa faktor yang membuat efektifitas ini berkurang. Ia mencatat studi terkait pengampunan pajak yang baik adalah dengan unsur kejutan. Selain itu, pada pelaksanaanya sebaiknya tidak memunculkan ekspektasi akan adanya pengampunan atau amnesty selanjutnya.