JAKARTA. Masuknya uang tebusan dari program amnesti pajak telah menurunkan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, realisasi defisit anggaran hingga 30 September 2016 sebesar Rp 224,3 triliun atau 1,79% dari produk domestik bruto (PDB). Dari target defisit sebesar Rp 296,7 triliun yang ditetapkan dalam APBNP 2016, nilai realisasi tersebut sudah mencapai 75,6%. Namun jika dibandingkan realisasi defisit sampai 30 Juni 2016 yang sebesar Rp 230,7 triliun atau 1,83% dari PDB, ada sedikit perbaikan. Bahkan jika dibandingkan awal Agustus 2016 yang realisasi defisit sebesar Rp 262,5 triliun, ada penurunan cukup banyak. Perbaikan defisit APBNP 2016 adalah efek amnesti pajak yang pada periode pertama 1 Juli 2016-30 September 2016 yang meraup nilai pembayaran uang tebusan mencapai Rp 92 triliun.
Amnesti pajak menekan defisit APBNP 2016
JAKARTA. Masuknya uang tebusan dari program amnesti pajak telah menurunkan defisit Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, realisasi defisit anggaran hingga 30 September 2016 sebesar Rp 224,3 triliun atau 1,79% dari produk domestik bruto (PDB). Dari target defisit sebesar Rp 296,7 triliun yang ditetapkan dalam APBNP 2016, nilai realisasi tersebut sudah mencapai 75,6%. Namun jika dibandingkan realisasi defisit sampai 30 Juni 2016 yang sebesar Rp 230,7 triliun atau 1,83% dari PDB, ada sedikit perbaikan. Bahkan jika dibandingkan awal Agustus 2016 yang realisasi defisit sebesar Rp 262,5 triliun, ada penurunan cukup banyak. Perbaikan defisit APBNP 2016 adalah efek amnesti pajak yang pada periode pertama 1 Juli 2016-30 September 2016 yang meraup nilai pembayaran uang tebusan mencapai Rp 92 triliun.