SURABAYA. Hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia yang mampu menerbitkan obligasi daerah, sebagai sumber pendanaan alternatif. Padahal, metode pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah ini sudah diinisiasi sejak 2006 lalu. Sejak saat itu, beberapa daerah sudah mencoba menjajakinya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, hingga saat ini daerah-daerah itu tidak mampu untuk merealisasikannya, dengan berbagai alasan. Menurut Djustini Septiana, advisor group strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman pemerintah daerah akan obligasi daerah. Ketidakpahaman ini menimbulkan ketakutan dan perbedaan persepsi.
Amnesti pajak momentum pemda terbitkan obligasi
SURABAYA. Hingga saat ini belum ada daerah di Indonesia yang mampu menerbitkan obligasi daerah, sebagai sumber pendanaan alternatif. Padahal, metode pembiayaan pembangunan infrastruktur menggunakan obligasi yang diterbitkan pemerintah daerah ini sudah diinisiasi sejak 2006 lalu. Sejak saat itu, beberapa daerah sudah mencoba menjajakinya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Namun, hingga saat ini daerah-daerah itu tidak mampu untuk merealisasikannya, dengan berbagai alasan. Menurut Djustini Septiana, advisor group strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satu masalah utama yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman pemerintah daerah akan obligasi daerah. Ketidakpahaman ini menimbulkan ketakutan dan perbedaan persepsi.