JAKARTA. Pemberian amnesti spesial pada para korupsi di luar negeri masih sejauh wacana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap diajak duduk bersama jika Indonesia ingin membuat peraturan ini. Amnesti spesial atau pengampunan khusus para koruptor ini ditujukan untuk mengembalikan dana yang parkir di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada beberapa opsi keringanan bagi koruptor yang menyimpan kembali dananya di Indonesia, antara lain dibebaskan pidana pajak, pidana umum, dan pidana khusus. "Kita harus tahu dulu bentuknya seperti apa. Dulu pernah ada wacana seperti ini juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada KONTAN, Kamis (28/5).
Amnesti spesial untuk koruptor bergulir kembali
JAKARTA. Pemberian amnesti spesial pada para korupsi di luar negeri masih sejauh wacana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap diajak duduk bersama jika Indonesia ingin membuat peraturan ini. Amnesti spesial atau pengampunan khusus para koruptor ini ditujukan untuk mengembalikan dana yang parkir di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada beberapa opsi keringanan bagi koruptor yang menyimpan kembali dananya di Indonesia, antara lain dibebaskan pidana pajak, pidana umum, dan pidana khusus. "Kita harus tahu dulu bentuknya seperti apa. Dulu pernah ada wacana seperti ini juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada KONTAN, Kamis (28/5).