Amnesti spesial untuk koruptor bergulir kembali



JAKARTA. Pemberian amnesti spesial pada para korupsi di luar negeri masih sejauh wacana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap diajak duduk bersama jika Indonesia ingin membuat peraturan ini. 

Amnesti spesial atau pengampunan khusus para koruptor ini ditujukan untuk mengembalikan dana yang parkir di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada beberapa opsi keringanan bagi koruptor yang menyimpan kembali dananya di Indonesia, antara lain dibebaskan pidana pajak, pidana umum, dan pidana khusus.

"Kita harus tahu dulu bentuknya seperti apa. Dulu pernah ada wacana seperti ini juga," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi pada KONTAN, Kamis (28/5). 

Sedangkan Polri mengaku mendukung wacana tersebut. "Untuk nilai amnestinya harus besar misalnya 70% dari nilai korupsinya dan harus dilihat syarat-syaratnya," kata Victor Edison Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan amnesti ini, dia berharap, pelaku korupsi bisa kembali ke Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia