KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku telah memberi teguran keras kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) terkait keberangkatan umrah 84 pimpinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 30-31 Desember 2021. Direktur Bina Haji Umrah Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, keberangkatan umrah tersebut di luar kebijakan Kemenag. Selain itu, asosiasi juga dinilai tak menjaga kesepakatan dengan pemerintah yang sebelumnya telah dibuat. "Tapi ternyata AMPHURI melakukan langkah di luar kebijakan pemerintah dan di luar kesepakatan. Oleh karena itu kemarin 31 Desember 2022 Kemenag memberikan surat teguran keras kepada AMPHURI," ujar Nur Arifin, Minggu (2/1/2022).
Ia menjelaskan, sebelumnya AMPHURI dan asosiasi lain telah menerima kebijakan penundaan keberangkatan umrah perdana, tetapi menerima kebijakan untuk mengirim tim kecil atau tim advance. Pemerintah pun telah menyetujui keberangkatan tim advance 25 orang yang berasal dari asosiasi. Tim advance ini telah diberangkatkan pada 23 Desember 2021. Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Umrah Ditunda ke 2022 "Tidak ada kesepakatan atau kebijakan pengiriman tim advance lagi setelah itu," ucap Noer.