JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atawa Tax Amnesty hingga kini masih menunggu diserahkannya Amanat Presiden (Ampres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Meski demikian, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro enggan memastikan kapan Ampres tersebut akan diserahkan. "Tergantung kemauan Presiden. Saya maunya secepat mungkin kalau sudah siap," kata Bambang, di DPR, Senin (18/1).
Ia mengakui, hingga saat ini pemerintah masih terkendala pembahasan satu hingga dua pasal draft RUU tersebut. Dalam rapat terakhir yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (13/1). Dalam rapat tersebut, penyusunan draft RUU Tax Amnesty mentok pada penentuan basis perhitungan tahun pajak, apakah hingga SPT tahun 2014 atau 2015. Jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2014, pemerintah khawatir wajib pajak akan dikenakan pajak ganda. Sebab jika pemerintah telah mengampuni kesalahan wajib pajak hingga tahun pajak 2014 dikhawatirkan masih ada kesalahan pada tahun pajak 2015 sehingga wajib pajak harus membayar uang tebusan kembali. Sementara itu, jika perhitungan dilakukan hingga tahun pajak 2015, pemerintah baru bisa melakukan perhitungan setelah bulan Maret atau April mendatang.