KONTAN.CO.ID-JAKARTA. ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada barang mewah seperti yang saat ini diberlakukan. Menurut AMRO, kebijakan parsial ini berisiko menghambat efektivitas reformasi perpajakan dan menurunkan potensi penerimaan negara. Dalam laporan terbarunya, AMRO menyoroti bahwa penerapan tarif PPN 12% secara terbatas diperkirakan akan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp 70 triliun, atau setara dengan 0,3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
AMRO Sarankan Pemerintah RI Terapkan PPN 12% Secara Menyeluruh untuk Barang Umum
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong pemerintah Indonesia untuk segera menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada barang mewah seperti yang saat ini diberlakukan. Menurut AMRO, kebijakan parsial ini berisiko menghambat efektivitas reformasi perpajakan dan menurunkan potensi penerimaan negara. Dalam laporan terbarunya, AMRO menyoroti bahwa penerapan tarif PPN 12% secara terbatas diperkirakan akan menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara sebesar Rp 70 triliun, atau setara dengan 0,3 persen Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2025.
TAG: