KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga pemantau ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan pendekatan lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembatasan akses terhadap layanan publik dan keuangan bagi para pelanggar kewajiban perpajakan. Dalam laporannya, AMRO menyebut bahwa wajib pajak yang menghindari kewajiban pembayaran pajak dapat dikenai pembatasan sementara untuk memperoleh izin mengemudi (SIM), persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan, hingga sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
AMRO Usulkan Pembatasan Layanan Publik bagi Wajib Pajak Bandel
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga pemantau ekonomi kawasan, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan pendekatan lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembatasan akses terhadap layanan publik dan keuangan bagi para pelanggar kewajiban perpajakan. Dalam laporannya, AMRO menyebut bahwa wajib pajak yang menghindari kewajiban pembayaran pajak dapat dikenai pembatasan sementara untuk memperoleh izin mengemudi (SIM), persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan, hingga sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan.
TAG: