Amrozi Minta Hukuman Mati yang Manusiawi



Bagi terpidana bom Bali, Amrozi Cs, tata cara hukuman mati dengan cara ditembak sangat merugikan dirinya. Oleh karena itulah, Amrozi Cs melalui kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Muslim yang diwakili Wirawan Adnan mendaftarkan berkas permohonan uji materiil UU eksekusi hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8)  Menurut Wirawan Adnan, secara formal UU No. 2/Pnps/Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (UU hukuman mati) inkonstitusional karena tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945 tapi dibentuk atas dasar persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR). "Padahal DPR-GR ini dibentuk bukan atas dasar Pemilu tapi dibentuk atas dasar penunjukan Presiden," tegas Wirawan.  Selanjutnya, TPM menilai substansi UU hukuman mati juga bermasalah. Pidana mati dengan cara ditembak mati melanggar pasal 28i ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan hak warga negara untuk tidak disiksa dalam keadaan apa pun. Menurut TPM, cara ditembak mati merupakan penyiksaan karena dalam tembakan mati, jika tembakan pertama yang diarahkan ke jantung tidak berhasil membunuh terpidana, maka selanjutnya tembakan akan diarahkan ke pelipis.  "Pasal hukuman mati yang seperti itu membuktikan pembuat UU hukuman mati telah memprediksi cara penembakan ke jantung tidak langsung membuat mati terpidana," lanjut Adnan. Padahal, menurut TPM, masih banyak cara hukuman mati yang lebih manusiawi seperti suntik mati.  Adnan sendiri tak menampik jika usaha pengujian UU hukuman mati ini ke MK merupakan suatu upaya untuk mengundurkan jadwal hukuman mati bagi Amrozi Cs. Karena paling tidak, MK akan memproses berkas tersebut selama 14 hari. Dan selama itu, menurut Adnan, jika Kejaksaan melakukan eksekusi, maka itu tidak legitimate.  Yang harus  kita perhatikan, nantinya, bila permohonan Amrozi Cs dikabulkan MK, paling tidak DPR harus bersusah payah dulu membuat UU hukuman mati yang baru sebelum pengadilan mengeksekusi Amrozi Cs. Tentunya, itu memakan waktu bertahun-tahun sebelum eksekusi tiba. Walaupun begitu, terkabulnya permohonan Amrozi Cs bukan berarti pula batalnya putusan hukuman mati yang telah dijatuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Test Test