KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai wacana kenaikan tarif cukai rokok akan memberi dampak negatif bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama dengan beredarnya rokok ilegal. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (13/9) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%. Seiring dengan ini, harga eceran rokok juga akan naik sebesar 35%. "Ini bisa menjadi stimulus bagi peredaran rokok ilegal yang imbasnya akan berpengaruh pada target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 171,9 triliun pada tahun 2020," ujar Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono, Minggu (15/9).
AMTI: Kenaikan tarif cukai jadi stimulus beredarnya rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai wacana kenaikan tarif cukai rokok akan memberi dampak negatif bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT), terutama dengan beredarnya rokok ilegal. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (13/9) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%. Seiring dengan ini, harga eceran rokok juga akan naik sebesar 35%. "Ini bisa menjadi stimulus bagi peredaran rokok ilegal yang imbasnya akan berpengaruh pada target penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar Rp 171,9 triliun pada tahun 2020," ujar Ketua Bidang Media Center AMTI Hananto Wibisono, Minggu (15/9).