JAKARTA. Tak lama lagi, aparat pajak bisa mengorek data dan rekening nasabah industri keuangan. Sebab, Menteri Keuangan sudah merilis beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku 31 Mei 2017 ini menjadi amunisi otoritas pajak untuk mengoleksi data industri keuangan, termasuk informasi keuangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Ditjen Pajak bisa memperoleh data nasabah industri sektor asuransi, koperasi, pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas. Aturan ini mewajibkan industri keuangan melaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak data nasabah perorangan yang memiliki saldo atau pertanggungan di atas Rp 200 juta. Adapun semua rekening milik entitas wajib dilaporkan atau tidak ada batasan saldo minimal (lihat grafis).
Amunisi baru pajak kuasai data nasabah
JAKARTA. Tak lama lagi, aparat pajak bisa mengorek data dan rekening nasabah industri keuangan. Sebab, Menteri Keuangan sudah merilis beleid pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Data Keuangan untuk Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/2017 yang berlaku 31 Mei 2017 ini menjadi amunisi otoritas pajak untuk mengoleksi data industri keuangan, termasuk informasi keuangan wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Ditjen Pajak bisa memperoleh data nasabah industri sektor asuransi, koperasi, pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas. Aturan ini mewajibkan industri keuangan melaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak data nasabah perorangan yang memiliki saldo atau pertanggungan di atas Rp 200 juta. Adapun semua rekening milik entitas wajib dilaporkan atau tidak ada batasan saldo minimal (lihat grafis).