Anak-anak dan Remaja yang Sudah Vaksinasi Dua Dosis, Bisa Mudik Tanpa Tes Antigen



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mensyaratkan kewajiban vaksinasi booster bagi masyarakat yang ingin mudik tanpa syarat tes antigen atau PCR terlebih dahulu.

Namun khusus untuk anak-anak di atas 6 tahun, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan diperbolehkan mudik bersama orang tua tanpa tes antigen dan booster apabila telah mendapatkan vaksinasi dua dosis. 

Pasalnya aturan vaksinasi booster baru diperbolehkan bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas.


"Jadi memang ada dinamika nanti kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden ya anak-anak dan remaja kalau mau mudik belum di booster tidak apa-apa enggak usah dites antigen. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik asal vaksinasi sudah dua kali," jelas Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4).

Baca Juga: Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Bisa 10 Hari, Ini Tanggalnya

Kemudian, berkaca pada kondisi kasus Covid-19 di beberapa negara yang naik. Pemerintah mengajurkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan libur panjang nantinya dengan bepergian ke luar negeri. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi adanya importasi kasus Covid-19.

"Mudiknya kalau bisa di Indonesia saja sekaligus menggerakkan ekonomi daerah kita," paparnya.

Adapun untuk cakupan vaksinasi Covid-19, sampai sekarang sudah 392 juta dosis vaksin diberikan ke 198 juta masyarakat Indonesia dalam waktu 15 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi