Anak boleh vaksinasi dengan vaksin Sinovac, apa saja syaratnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyetujui percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 12-17 tahun. Namun, IDAI masih menunggu hasil keamanan vaksin Sinovac untuk anak usia 3-11 tahun. Pernyataan ini dikemukakan oleh IDAI melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 28 Juni 2021. 

Ketua IDAI, Prof Dr dr Aman Bhakti Pulungan SpA(K), FAAP, FRCPI(Hon) mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 pada anak menggunakan vaksin inactivated yakni CoronaVac buatan SinoVac Ltd bisa dipercepat. 

Menurut Prof Aman, percepatan vaksinasi Covid-19 ini bisa disegerakan karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi. 

Untuk diketahui, serokonversi adalah perkembangan antibodi yang dapat dideteksi pada mikroorganisme dalam serum sebagai akibat dari infeksi atau imunisasi. 

Baca Juga: Ini yang harus dilakukan jika tubuh mengalami reaksi pasca divaksin Covid-19

"Berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12-17 tahun," kata Prof Aman. "Untuk anak umur 3-11 tahun menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai," imbuhnya. 

Berikut beberapa syarat vaksinasi Covid-19 pada anak dengan menggunakan vaksin Sinovac, CoronaVac: 

1. Usia 12-17 tahun 

2. Dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intramuskular di otot detoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan 

3. Belum diperbolehkan untuk anak usia 3-11 tahun (menunggu hasil kajian berikutnya) 

Baca Juga: Apakah vaksin Covid-19 China efektif terhadap varian Delta?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie