KONTAN.CO.ID - Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Universitas Udayana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). Hakim menilai, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar dan terbukti melanggar hukum. Sementara, menurut hitungan BPK, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 7 miliar.
Anak buah Nazarudin dihukum 3 tahun penjara
KONTAN.CO.ID - Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara, dijatuhi hukuman penjara 3 tahun. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Universitas Udayana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Marisi Matondang terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9). Hakim menilai, perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar dan terbukti melanggar hukum. Sementara, menurut hitungan BPK, kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 7 miliar.