JAKARTA. PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) untuk sementara bisa bernafas lega. Dalam sidang 16 Maret 2009 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya masih memberikan kesempatan kepada anak usaha CMNP, PT Citra Margatama Surabaya (CMS), untuk melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya. Pengadilan memperpanjang waktu negosiasi selama 76 hari atau sampai 31 Mei 2009 bagi CMS. Selama masa tersebut, CMS bisa meminta restrukturisasi utang kepada Bank Mega dan Bank BCA. CMS berutang kepada kedua bank itu senilai Rp 951 miliar. Anak usaha CMNP itu memang tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga tak mampu membayar kewajibannya. Terhitung sejak November 2008, CMS sudah tak mampu membayar cicilan bunga utang selama lima bulan, sebesar Rp 11 miliar per bulan. Hingga Maret 2009, CMS sudah menunggak pembayaran bunga sekitar Rp 55 miliar.
Anak CMNP Boleh Perpanjang Negosiasi Utang
JAKARTA. PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk (CMNP) untuk sementara bisa bernafas lega. Dalam sidang 16 Maret 2009 lalu, Pengadilan Niaga Surabaya masih memberikan kesempatan kepada anak usaha CMNP, PT Citra Margatama Surabaya (CMS), untuk melanjutkan negosiasi dengan para krediturnya. Pengadilan memperpanjang waktu negosiasi selama 76 hari atau sampai 31 Mei 2009 bagi CMS. Selama masa tersebut, CMS bisa meminta restrukturisasi utang kepada Bank Mega dan Bank BCA. CMS berutang kepada kedua bank itu senilai Rp 951 miliar. Anak usaha CMNP itu memang tengah mengalami kesulitan keuangan sehingga tak mampu membayar kewajibannya. Terhitung sejak November 2008, CMS sudah tak mampu membayar cicilan bunga utang selama lima bulan, sebesar Rp 11 miliar per bulan. Hingga Maret 2009, CMS sudah menunggak pembayaran bunga sekitar Rp 55 miliar.