JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya. Pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri. "Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan) memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (9/12/2013). Dia mengatakan, hal itu untuk melindungi hak perdata anak. "Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya," katanya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. Restuardy mengungkapkan, klausul tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan. "Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah," kata birokrat yang akrab disapa Ardy itu. Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu. MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan Februari 2013 lalu. Uji materi UU Perkawinan itu diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon meminta Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihak siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup. (Deytri Robekka Aritonang)
Anak dari pernikahan siri bisa dapat akta lahir
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, anak dari pernikahan siri kini dapat menuntut hak perdata dari ayahnya. Pemerintah akan menerbitkan akta kelahiran yang mencatat nama ayah dari anak hasil pernikahan siri. "Undang-Undang (Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan) memerintahkan pengakuan anak untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (9/12/2013). Dia mengatakan, hal itu untuk melindungi hak perdata anak. "Dengan pengakuan anak dimaksud, anak yang bersangkutan mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya," katanya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, akta tersebut akan mencatat nama ayah anak hasil nikah siri. Restuardy mengungkapkan, klausul tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji UU Nomor 1 Tahun1974 tentang Perkawinan. "Ini impliakasi atas putusan MK yang menyatakan ayah mempunyai tanggung jawab perdata terhadap anaknya meski anak di luar nikah," kata birokrat yang akrab disapa Ardy itu. Dia mengatakan, saat ini sedang dirancang peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksana aturan itu. MK memutuskan anak yang lahir di luar pernikahan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayah kandung sepanjang dapat dibuktikan. Putusan itu dibacakan Februari 2013 lalu. Uji materi UU Perkawinan itu diajukan Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. Muhammad Iqbal merupakan putra dari pernikahan antara Machica dengan bekas Menteri Sekretaris Negara, almarhum Moerdiono. Pemohon meminta Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. DPR akhirnya mengesahkan UU Adminduk, Selasa (26/11/2013) lalu. Selain mengatur soal pengakuan anak hasil nihak siri, UU itu juga menetapkan kartu tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup. (Deytri Robekka Aritonang)