KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan, anggotanya akan tetap menindak perusuh demo meski masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Menurut Nana, mereka akan tetap dipidanakan jika terbukti melakukan tindakan anarkistis. "Selama ini kan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana. Anak-anak bisa dipidana ada aturan tertentu. Ada aturannya," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020). Nana menjelaskan, hanya saja aturan dalam memproses hukum anak-anak itu berbeda dengan orang yang dewasa. Salah satunya soal penahanan untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang biasa kepada orang dewasa selama 20 hari, berbeda untuk anak-anak.
Anak di bawah umur yang terlibat kerusuhan demo bisa dipidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengingatkan, anggotanya akan tetap menindak perusuh demo meski masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur. Menurut Nana, mereka akan tetap dipidanakan jika terbukti melakukan tindakan anarkistis. "Selama ini kan seolah-olah anak-anak tidak bisa dipidana. Anak-anak bisa dipidana ada aturan tertentu. Ada aturannya," ujar Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020). Nana menjelaskan, hanya saja aturan dalam memproses hukum anak-anak itu berbeda dengan orang yang dewasa. Salah satunya soal penahanan untuk pemeriksaan sebagai tersangka yang biasa kepada orang dewasa selama 20 hari, berbeda untuk anak-anak.