JAKARTA. Putri terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang inspektur Jendral Djoko Susilo, Eva Handayani Susilo, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Eva datang untuk membesuk ayahnya yang ditahan di Rumah Tanahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.Eva tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kaus berwarna merah mudah dan celana jeans biru. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan hukuman 18 tahun penjara untuk ayahnya, Eva enggan berkomentar. Dia memilih bungkam saat ditanya soal vonis tersebut.Eva berjalan cepat menuju lobi utama KPK untuk mengisi daftar izin menjenguk sang ayahnya. Wajah Eva pun nampak tegang saat ditanyai soal vonis tersebut.Untuk diketahui, Djoko Susilo divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12) kemarin. Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Anak Djoko enggan komentar terkait vonis PT DKI
JAKARTA. Putri terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri dan Pencucian Uang inspektur Jendral Djoko Susilo, Eva Handayani Susilo, menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Eva datang untuk membesuk ayahnya yang ditahan di Rumah Tanahan di Rutan Pomdam Guntur Jaya.Eva tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kaus berwarna merah mudah dan celana jeans biru. Ketika dikonfirmasi wartawan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutuskan hukuman 18 tahun penjara untuk ayahnya, Eva enggan berkomentar. Dia memilih bungkam saat ditanya soal vonis tersebut.Eva berjalan cepat menuju lobi utama KPK untuk mengisi daftar izin menjenguk sang ayahnya. Wajah Eva pun nampak tegang saat ditanyai soal vonis tersebut.Untuk diketahui, Djoko Susilo divonis bersalah dengan hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (18/12) kemarin. Djoko juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Tak hanya itu dia juga dicabut hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News