KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero), yaitu PT Krakatau Engineering kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan permohonan pailit yang diajukan PT KC Cottrell Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dicabut. Pencabutan gugatan pailit tersebut dilakukan dalam sidang perdana permohonan pailit yang terdaftar dengan No 04/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. "Memutuskan untuk mencabut perkara dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari daftar perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Robert saat membacakan putusannya, Selasa (13/3). Kuasa hukum KC Cottrell Indonesia Andi Siburian mengatakan, dicabutnya permohonan pailit karena kliennya telah menyepakati perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak di luar pengadilan. "Sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak. Intinya utang termohon sudah dibayarkan," katanya kepada KONTAN seusai persidangan tersebut.
Anak Krakatau Steel lolos gugatan pailit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Krakatau Steel Tbk (Persero), yaitu PT Krakatau Engineering kembali bisa bernafas lega. Pasalnya, gugatan permohonan pailit yang diajukan PT KC Cottrell Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dicabut. Pencabutan gugatan pailit tersebut dilakukan dalam sidang perdana permohonan pailit yang terdaftar dengan No 04/Pdt.Sus/Pailit/2018/PN Niaga Jkt.Pst. "Memutuskan untuk mencabut perkara dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari daftar perkara," ujar Ketua Majelis Hakim Robert saat membacakan putusannya, Selasa (13/3). Kuasa hukum KC Cottrell Indonesia Andi Siburian mengatakan, dicabutnya permohonan pailit karena kliennya telah menyepakati perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak di luar pengadilan. "Sudah ada pertemuan antara kedua belah pihak. Intinya utang termohon sudah dibayarkan," katanya kepada KONTAN seusai persidangan tersebut.