Anak Menteri Koperasi terancam bui 20 tahun



JAKARTA. Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) tahun 2012 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/9).

Anak Menteri KUKM Syariefuddin Hasan tersebut, didakwa bersama-sama dengan Hendra Saputra selaku office boy dan Hasnawi Bachtiar (almarhum) selaku Kepala Biro Umum pada KUKM melakukan korupsi dalam proyek tersebut. Perbuatannya dilakukan dengan menjadikan Hendra sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, perusahaan fiktif yang didirikannya demi mendapatkan proyek senilai Rp 23,45 miliar tersebut.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara," kata Jaksa Triono Rahyudi, Kamis (25/9).


Meski telah menjadikan Hendra sebagai Dirut, Riefan tetap menguasai keuangan PT Imaji. Sebab, Riefan meminta Hendra membuat surat kuasa yang berisi pemberian kuasa kepada Riefan untuk menandatangani cak dan gilyet untuk penatikan dana, mengambil salinan rekening dan nota pembukuan, hingga melakukan penutupan rekening.

PT Imaji Media sendiri berdiri berdasarkan akta perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012. Rievan kemudian melobi Hasnawi agar perusahaannya lolos seleksi penawaran dalam tender proyek videotron yang dilakukan KUKM pada 27 September 2012.  PT Imaji bersama PT Rifuel dan dua perusahaan lainnya berhasil lolos dalam seleksi tersebut.

"Terdakwa Riefan meminta karyawan PT Rifuek untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah PT Imaji berpengalaman melaksanakan pekerjaan pengadaan videotron sehingga PT Imaji diluluskan dalam seleksi administratif," tambah Jaksa Triono.

PT Rifuel kemudian tidak lolos dalam seleksi administrasi, sementara PT Imaji lolos sebagai pemenang lelang. Kendati demikian, dalam pelaksanan proyek itu, Riefan mengambil alih semua pekerjaan proyek tanpa perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan.

Dari dana proyek yang diterima PT Imaji, Riefan kemduian memberikan komisi kepada Hendra  sebesar Rp 19 juta. Selain itu, Riefan juga membagi-bagikan uang kepada pegawai PT Rifuel, antara lain Ahmad Kamaluddin Rp 19 juta, Barli Sadewa Rp 19 juta, Kristi Rp 19 juta, Dian Ikawati Rp 19 juta, Kaim Rp 19 juta, Andre Risakota Rp 50 juta, dan Sarah Rp 200 juta. Dengan demikian, total uang yang dibagikan tersebut sebesar Rp 364 juta.

Atas perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 5,39 miliar

Surat dakwaan Riefab disusun secara subsidairitas. Dalam dakwaan primair, Hendra dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan subsidair, Riefan dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan rumusan pasal tersebut, Riefan terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Riefan juga terancam hukuman pidana denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Riefan dan tim penasihat hukumnya berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia