Anak SGRO menjadi tersangka kebakaran hutan



JAKARTA. Proses penyelidikan kasus pembakaran hutan di provinsi Riau memasuki babak baru. Polda Riau akhirnya telah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.Tersangka yang ditetapkan tidak hanya melibatkan masyarakat, tetapi juga perusahaan pengelola ataupun pemilik lahan yang terbakar. "Tersangka ada 38, terdiri 37 melibatkan masyarakat dan satu perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto saat dihubungi KONTAN, Rabu (12/3).Adapun satu perusahaan yang dituding terlibat pembakaran hutan adalah PT Nasional Sagu Prima (NSP). Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi sejauh ini masih belum menentukan siapa orang yang mesti bertanggungjawab atas keterlibatan anak usaha PT Sampoerna Argo Tbk (SGRO) itu. "Baru menetapkan perusahaannya ya," tegas Agus.Secara umum, polisi akan menyangka mereka melanggar beberapa Undang-undang. Antara lain UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, sesuai pelanggaran," katanya.Sayangnya sampai berita ini turun belum satupun wakil NSP maupun SGRO yang memberikan tanggapan atas kasus ini. Michael Kesuma, Head of Investor Relations Sampoerna Agro sampai Rabu (12/3) malam tidak kunjung mengangkat telepon, maupun membalas pesan singkat dari KONTAN.Sampai kemarin, Polda Riau juga sudah menangani 35 kasus atau laporan kebakaran hutan. Sebanyak 28 di antaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Sedangkan tujuh yang lain masih proses pendalaman atau penyelidikan.Dalam catatan KONTAN, pada akhir Februari 2014 lalu sebuah lembaga swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga melaporkan NSP ke Polda Riau dengan tuduhan terlibat pembakaran hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto