KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 memang sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, BNPB dan Badan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta para orang tua, jika tidak terlalu mendesak lebih baik anak di rumah saja. Pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan anak-anak rentan untuk tertular dan menularkan infeksinya. Kalau pun anak-anak tetap harus ke mal, maka para orang tua harus bisa menjamin protokol kesehatan dijalankan selama beraktivitas. "Mari bersikap bijak dan lindungi anak dari potensi penularan COVID-19. Kita harus waspada! Meningkatnya pergerakan dan kegiatan masyarakat pasca penurunan kasus COVID-19 harus diwaspadai supaya bisa menghindari dari potensi gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19!" ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam rilis.
Anak sudah boleh ke mal, sebaiknya tetap perhatikan protokol kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 memang sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, BNPB dan Badan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta para orang tua, jika tidak terlalu mendesak lebih baik anak di rumah saja. Pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan anak-anak rentan untuk tertular dan menularkan infeksinya. Kalau pun anak-anak tetap harus ke mal, maka para orang tua harus bisa menjamin protokol kesehatan dijalankan selama beraktivitas. "Mari bersikap bijak dan lindungi anak dari potensi penularan COVID-19. Kita harus waspada! Meningkatnya pergerakan dan kegiatan masyarakat pasca penurunan kasus COVID-19 harus diwaspadai supaya bisa menghindari dari potensi gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19!" ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam rilis.