Anak sudah boleh ke mal, sebaiknya tetap perhatikan protokol kesehatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 memang sudah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Namun, BNPB dan Badan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional meminta  para orang tua, jika tidak terlalu mendesak lebih baik anak di rumah saja. 

Pandemi COVID-19 masih berlangsung, dan anak-anak rentan untuk tertular dan menularkan infeksinya. Kalau pun anak-anak tetap harus ke mal, maka para orang tua harus bisa menjamin protokol kesehatan dijalankan selama beraktivitas.

"Mari bersikap bijak dan lindungi anak dari potensi penularan COVID-19. Kita harus waspada! Meningkatnya pergerakan dan kegiatan masyarakat pasca penurunan kasus COVID-19 harus diwaspadai supaya bisa menghindari dari potensi gelombang ketiga kenaikan kasus COVID-19!" ujar Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam rilis. 


Baca Juga: Cegah lonjakan Covid-19 saat PON XX sebanyak 123 relawan dikerahkan di Jayapura

Dia menyarankan, semua pihak harus menahan diri agar Indonesia tidak menghadapi lonjakan kasus untuk ketiga kalinya. Kalau tidak mendesak, tetap lebih baik di rumah saja.

"Jika harus beraktivitas, ingat disiplin protokol kesehatan, senantiasa pakai masker, dan segeralah divaksin," kata dia. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pun berharap kesadaran masyarakat tetap harus dijaga dengan menerapkan protokol kesehatan khususnya di pintu masuk Indonesia. "Kelengahan dan ketidakpedulian sekecil apapun pasti menyebabkan peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan," kata dia dalam rilis. 

Johnny kembali mengingatkan, saat ini posisi Indonesia masih rentan sebab banyak daerah yang berzona oranye dan tingkat vaksinasi belum tinggi. Di sisi lain Indonesia, memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Terlebih beberapa negara tetangga saat ini juga menghadapi varian baru Covid-19 dan gelombang kasus baru. "Pemerintah minta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan dan segera ikut vaksinasi guna meminimalisir ancaman gelombang selanjutnya," ujar Johnny. Apalagi, WHO telah mengingatkan penurunan kasus tidak serta merta membuat Indonesia keluar dari bahaya Covid-19. 

Sebab jumlah angka kematian juga masih ada. Hingga 24 September 2021, jumlah pasien meninggal akibat Covid-19 bertambah sebanyak 144 kasus dan kumulatif sebanyak 141.258 kasus. 

Baca Juga: Sudah dibuka untuk umum, pengunjung harian TMII hanya 500 orang di hari kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana