KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran. Risiko ini diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. "Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA dikutip dari laman resmi Kemen PPPA.
Anak tak tak punya akta kelahiran? Ini risikonya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah risiko yang akan dihadapi seorang anak apabila dirinya tidak memiliki akta kelahiran. Risiko ini diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Desember 2020, sekitar 5 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. "Beberapa risiko tidak memiliki akta adalah anak akan kesulitan mendapatkan akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, meningkatnya angka pekerja anak, hingga adopsi ilegal karena anak tidak memiliki identitas yang jelas,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA dikutip dari laman resmi Kemen PPPA.