JAKARTA. Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Makmur Sejahtera Wisesa, tengah menghadapi sengketa hukum. Perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik ini menghadapi gugatan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) oleh PT Punj Lloyd Indonesia (PTPLI) dan Punj Lyoyd Pte Ltd (PLPL). PTPLI dan PLPL merupakan kontraktor yang ditunjuk MSW untuk menggarap beberapa pekerjaan dalam pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dengan kapasitas 2x30 mega watt (MW) di Tanjung, Kalimantan Selatan. Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO menyatakan, permohonan arbitrase dari dua kontraktor itu diajukan lantaran adanya sengketa terkait tiga hal, yaitu kontrak penyediaan peralatan , kontrak jasa konstruksi dan guarantee and cordination agreement.
Anak usaha ADRO digugat di arbitrase Singapura
JAKARTA. Anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Makmur Sejahtera Wisesa, tengah menghadapi sengketa hukum. Perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik ini menghadapi gugatan di Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC) oleh PT Punj Lloyd Indonesia (PTPLI) dan Punj Lyoyd Pte Ltd (PLPL). PTPLI dan PLPL merupakan kontraktor yang ditunjuk MSW untuk menggarap beberapa pekerjaan dalam pembangunan pembangkit listrik mulut tambang dengan kapasitas 2x30 mega watt (MW) di Tanjung, Kalimantan Selatan. Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan ADRO menyatakan, permohonan arbitrase dari dua kontraktor itu diajukan lantaran adanya sengketa terkait tiga hal, yaitu kontrak penyediaan peralatan , kontrak jasa konstruksi dan guarantee and cordination agreement.