JAKARTA. Upaya banding anak usaha Asian Agri Group kembali kandas. Kali ini hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak banding dalam kasus perpajakan PT Indo Sepadan Jaya. Ini adalah kali kesepuluh Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding Asian Agri Group. Dalam perkara ini, Indo Sepadan mengajukan tujuh berkas keberatan pajak senilai Rp 82,79 miliar. Ketujuh berkas itu diantaranya, empat berkas tentang Pajak Penghasilan (PPh) 26 tahun 2002, 2003, 2004, dan 2005. Kemudian, tiga PPh badan tahun 2002, 2003, dan 2005. Namun, Hakim Ketua I Putu Setiawan menolak semua bukti tersebut. Walhasil, Indo Sepadan harus melunasi tunggakan pajak. Dicky Hertanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta menjelaskan, sebelum banding, Indo Sepadan sudah membayar sebagian tunggakan pajak. "Sisa tunggakan yang harus dibayar sekitar Rp 35,57 miliar," kata Dicky, usai persidangan, Rabu (6/5).
Anak usaha Asian Agri kalah lagi
JAKARTA. Upaya banding anak usaha Asian Agri Group kembali kandas. Kali ini hakim Pengadilan Pajak Jakarta menolak banding dalam kasus perpajakan PT Indo Sepadan Jaya. Ini adalah kali kesepuluh Pengadilan Pajak Jakarta menolak pengajuan banding Asian Agri Group. Dalam perkara ini, Indo Sepadan mengajukan tujuh berkas keberatan pajak senilai Rp 82,79 miliar. Ketujuh berkas itu diantaranya, empat berkas tentang Pajak Penghasilan (PPh) 26 tahun 2002, 2003, 2004, dan 2005. Kemudian, tiga PPh badan tahun 2002, 2003, dan 2005. Namun, Hakim Ketua I Putu Setiawan menolak semua bukti tersebut. Walhasil, Indo Sepadan harus melunasi tunggakan pajak. Dicky Hertanto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta menjelaskan, sebelum banding, Indo Sepadan sudah membayar sebagian tunggakan pajak. "Sisa tunggakan yang harus dibayar sekitar Rp 35,57 miliar," kata Dicky, usai persidangan, Rabu (6/5).