JAKARTA. Pengadilan pajak menolak banding permohonan PT Gunung Melayu atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Pengadilan memutuskan anak usaha Asian Agri tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 115,9 miliar pokok pajak dan Rp 88,1 miliar sanksi atas kurang bayar. Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Max Darmawan menyatakan DJP akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, pihaknya bakal menagih pajak tersebut. “Ini kan baru secara lisan putusannya, paling lambat 30 hari dan akan dikirim ke Kanwil-nya” ujar Max di Jakarta (5/12).
Anak usaha Asian Agri tetap bayar pajak Rp 240 M
JAKARTA. Pengadilan pajak menolak banding permohonan PT Gunung Melayu atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Pengadilan memutuskan anak usaha Asian Agri tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 115,9 miliar pokok pajak dan Rp 88,1 miliar sanksi atas kurang bayar. Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Max Darmawan menyatakan DJP akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, pihaknya bakal menagih pajak tersebut. “Ini kan baru secara lisan putusannya, paling lambat 30 hari dan akan dikirim ke Kanwil-nya” ujar Max di Jakarta (5/12).