Anak usaha Asian Agri tetap bayar pajak Rp 240 M



JAKARTA. Pengadilan pajak menolak banding permohonan PT Gunung Melayu atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Pengadilan memutuskan anak usaha Asian Agri tersebut harus membayar pajak sebesar Rp 204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 115,9 miliar pokok pajak dan Rp 88,1 miliar sanksi atas kurang bayar.

Kasubdit Banding dan Gugatan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Max Darmawan menyatakan DJP akan menindaklanjuti keputusan tersebut. Menurutnya paling lambat 30 hari setelah dokumen diterima, pihaknya bakal menagih pajak tersebut.

“Ini kan baru secara lisan putusannya, paling lambat 30 hari dan akan dikirim ke Kanwil-nya” ujar Max di Jakarta (5/12).


Max menjelaskan bahwa ketentuan banding yang ditolak ini mengharuskan PT Gunung Melayu untuk membayar minimal 50% dari pajak yang dihindarkan. Selain itu, juga ada denda 2% yang dikenakan.

Yunir Wansyah, Kepala Kantor Wilayah DJP wilayah Sumatera Utara menambahkan, selama ini PT Gunung Melayu cukup kooperatif. Salah satu buktinya, mereka telah membayar 50% dari pajak yang harus dibayarkan.

“Upaya seperti sita tidak akan dilakukan dan dihindari, karena hal ini akan dilakukan secara smooth,” kata Yunir.

Namun jika perseroan tidak membayar, barulah  DJP melakukan sita dan melelang aset Gunung Melayu.

PT Gunung Mulya maupun pengacara Asian Agri yang hadir dalam persidangan, enggan memberikan komentarnya. Pasca putusan pengadilan, mereka lantas keluar ruangan dan pergi.

Sebelumnya, dua anak usaha Asian Agri lainnya yaitu PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati juga telah ditolak pengajuan bandingnya pada 5 November lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan