Anak usaha Bakrieland lolos dari kepailitan



JAKARTA. PT Bakrie Swasakti Utama, pengelola kawasan Rasuna Epicentrum akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan kepailitan yang diajukan salah satu konsumen, Soetomo, terkait pembangunan apartemen Taman Rasuna. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawasi Pomolango pada Jumat (5/4) lalu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat pembuktian permohonan kepailitan ini tidak dapat secara sederhana atas eksistensi utang. Soetomo selaku pemohon menegaskan Bakrie Swasakti memiliki utang jatuh tempo terkait pembangunan apartemen yang mangkrak. Terlebih sudah ada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No. 104/XII/ARB/BANI/1999, tertanggal 19 Maret 2000 yang menegaskan Bakrie Swasakti harus membayar ganti kerugian kepada Soetomo sebanyak Rp 3,5 miliar dan Bakrie Swasakti baru membayar Rp 366 juta.  Sementara itu, Bakrie Swasakti menolak menjalankan putusan itu lantaran putusan tersebut tidak bisa dieksekusi karena telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga tahap peninjauan kembali (PK) tanggal 24 Oktober 2011. Dengan demikian, putusan BANI tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai dasar eksistensi utang.Meski menolak putusan BANI, Bakrie Swasakti tidak menampik jika memiliki utang kepada Soetomo. Pengakuan ini terlihat dari nama-nama kreditor saat Bakrie Swasakti mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang secara sukarela pada 2003 silam. Berdasarkan PKPU tersebut, Bakrie Swasakti mengaku hanya mempunyai tagihan senilai Rp 448 juta dan jatuh temponya pada 2018.Lantaran itulah, majelis berpandangan bahwa eksistensi utang masih belum jelas. Sifatnya sangat kompleks dan tidak sederhana. Meskipun dalam penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, perbedaan jumlah utang tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.Terkait putusan ini, kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho mengaku sangat kecewa. Menurutnya dalam pertimbanganya Majelis Hakim telah keliru. Terutama perihal pertimbangan majelis yang menyatakan eksistensi utang BSU tidak sederhana. Padahal, putusan BANI adalah putusan yang besifat final dan mengikat."Bagaimana suatu utang yang bersumber dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dianggap bukan merupakan fakta hukum adanya utang yang bersifat sederhana," katanya. Padahal dalam putusan PKPU 2003, Bakrie Swasakti telah mengakui adanya utang. Dedyk menyatakan akan segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Atas pertimbangan hukum yang menurut kami sangat keliru tersebut kami akan mengajukan upaya hukum kasasi," tegasnya. Sementara itu, Dida Hardiansah kuasa hukum Bakrie Swasakti mengaku puas dengan putusan ini. Lantaran menurutnya permohonan kepailitan ini sejak awal tidak ada kejelasan dasar hukumnya. "Kami puas, kalau pihak mereka mengajukan kasasi itu haknya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie