KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) terhadap Bupati Kutai Kartanegara kembali dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sebelumnya, gugatan tersebut juga dikabulkan PTUN Samarinda pada Oktober tahun lalu. Gugatan tersebut terkait dengan izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita. PTUN Samarinda sebelumnya mengabulkan gugatan BAS dan membatalkan keputusan Bupati Kutai Kartanegara terkait izin usaha budidaya perkebunan kelapa sawit tersebut.
Anak usaha Bayan (BYAN) menang lagi lawan Bupati Kutai di PTUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gugatan anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) terhadap Bupati Kutai Kartanegara kembali dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sebelumnya, gugatan tersebut juga dikabulkan PTUN Samarinda pada Oktober tahun lalu. Gugatan tersebut terkait dengan izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita. PTUN Samarinda sebelumnya mengabulkan gugatan BAS dan membatalkan keputusan Bupati Kutai Kartanegara terkait izin usaha budidaya perkebunan kelapa sawit tersebut.