KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan bahwa anak usahanya PT Brian Anjat Sentosa (BAS) berhasil memenangi gugatan sengketa lahan di kawasan Kalimantan Timur. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (2/7), PT BAS telah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya pada 30 Juni 2020. Salinan resmi tersebut berisi putusan antara lain menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Enggang Alam Sawita (EAS). Baca Juga: Produksi Batubara Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Terkena Imbas
Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) memenangkan gugatan sengketa lahan di Kalimantan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan bahwa anak usahanya PT Brian Anjat Sentosa (BAS) berhasil memenangi gugatan sengketa lahan di kawasan Kalimantan Timur. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (2/7), PT BAS telah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya pada 30 Juni 2020. Salinan resmi tersebut berisi putusan antara lain menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Enggang Alam Sawita (EAS). Baca Juga: Produksi Batubara Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Terkena Imbas