KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Brian Anjat Sentosa (BAS) pada 16 Mei 2019 telah menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Salinan tersebut terkait gugatan yang ditujukan oleh BAS kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kutai Kartanegara selaku tergugat dan PT Enggang Alam Sawita (EAS) selaku tergugat II intervensi. Gugatan ini dilakukan sehubungan dengan telah dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh tergugat kepada EAS pada tahun 2010 lalu. Putusan PTUN Samarinda mengelurkan tiga butir putusan yang mengabulkan gugatan BAS.
“(i) mengabulkan gugatan PT BAS selaku penggugat, (ii) menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat HGU PT EAS tahun 2010 dan (iii) memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa sertifikat HGU PT EAS tahun 2010,” ujar Low Tuck Kwong, Direktur Utama BYAN dalam keterbukaan informasi, Senin (20/5).