KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dinyatakan menang atas kasus gugatan sengketa penggunaan dan jual beli lahan di Kalimantan Timur. Pada 29 Januari 2024, anak usaha BYAN yakni PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima telah menerima Salinan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan tertanggal 25 Januari 2025. Isi dari putusan tersebut yakni terkait kabar gugatan perdata yang diajukan oleh PT Enggang Alam Sawita terhadap PT Brian Anjat Sentosa atas adanya perjanjian tertanggal 27 November 2019 terkait penggunaan lahan Bersama yang berlokasi di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca Juga: Bayan (BYAN) Alokasikan Capex hingga US$ 260 Juta, Intip Rencana Bisnisnya Tahun Ini Ada juga terkait putusan perjanjian penjualan dan pembelian lahan yang ditandatangani PT Enggang Alam Sawita dengan PT Fajar Sakti Prima pada 22 November 2019. Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, PT Enggang Alam Sawita telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditujukan kepada PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima. Tuntutan tersebut berisi agar perjanjian penggunaan lahan Bersama serta perjanjian penjualan dan pembelian lahan dinyatakan tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demi hukum. Namun, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak gugatan PT Enggang Alam Sawita seluruhnya dan menyatakan sah serta mengikat terkait adanya perjanjian tertanggal 27 November 2019 terkait penggunaan lahan Bersama antara PT Enggang Alam Sawita dan PT Brian Anjat Sentosa Pengadilan Negeri Balikpapan juga menyatakan sah serta mengikat terkait perjanjian penjualan dan pembelian lahan oleh PT Enggang Alam Sawita dengan PT Fajar Sakti Prima pada 22 November 2019. Atas Tindakan ini, Pengadilan Negeri Balikpapan menyatakan PT Enggang Alam Sawita telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi terhadap dua anak usaha BYAN, yakni PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Balikpapan menghukum PT Enggang Alam Sawita untuk melaksanakan kewajibannya terhadap PT Brian Anjat Sentosa dengan memberikan akses yang diperlukan terhadap lahan yang akan dilakukan kegiatan tahap awal usaha pertambangan PT Brian Anjat Sentosa.
BYAN Chart by TradingView