JAKARTA. Kasus merek rokok Neomild berlanjut. Produsen rokok merek Neomild, PT Bintang Pesona Jagat (PT BPJ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Malang. Bintang Pesona bersikukuh merek Neomild itu merupakan hak ekslusifnya. Permohonan kasasi kepada Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan gugatan pelanggaran merek per 25 Mei 2011, sudah didaftarkan pada Senin (13.6) ini. Kemudian dalam jangka waktu tujuh hari kerja kedepan, BPJ akan menyerahkan memori kasasi.Sebelumnya, PTTUN Malang mengabulkan gugatan PT Karya Tajinan Prima (KTP) Malang terhadap BPJ, ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Cukai Malang. Pengadilan Niaga memutuskan Karya Tajinan sebagai pemilik sah merek rokok Neomild.Kuasa hukum BPJ Parmagita Moerad mengatakan, putusan pengadilan dalam perebutan merek Neomild antara PT BPJ melawan PT KTP tidak memuaskan. Dalam keputusan tersebut, BPJ dinyatakan kalah oleh pengadilan. BPJ yang juga anak perusahaan dari rokok ternama PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menyebut, seharusnya Neomild miliknya berdasarkan hak ekslusif yang di keluarkan Kemenkum dan HAM, pada 2001 lalu."Kami mengajukan permohonan kasasi pada kasus pelanggaran hak atas merek NEOMILD Daftar No. 503266 yang tertuang di dalam putusan perkara No. 03/HKI.MEREK/2011/PN.Niaga.SBY," kata Parmagita Moerad, kuasa hukum PT Bintang Pesona Jagat (BPJ), Senin (13/6).Parmagitan bilang, berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga usaha persaingan yang sehat. Untuk itu, BPJ sebagai anak perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk., berupaya melakukan praktek perusahaan yang benar dengan mendaftarkan merek NEOMILD ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal HaKI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek NEOMILD. BPJ mengklaim telah memiliki Hak Eksklusif PT BPJ atas Merek Dagang Terdaftar NEOMILD Daftar No. 503266 tertanggal 17 Mei 2001, untuk kelas 34, jenis barang rokok yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal HaKI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Anak usaha Bentoel Internasional Investama ajukan kasasi atas merek Neomild
JAKARTA. Kasus merek rokok Neomild berlanjut. Produsen rokok merek Neomild, PT Bintang Pesona Jagat (PT BPJ) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Malang. Bintang Pesona bersikukuh merek Neomild itu merupakan hak ekslusifnya. Permohonan kasasi kepada Pengadilan Niaga Surabaya atas putusan gugatan pelanggaran merek per 25 Mei 2011, sudah didaftarkan pada Senin (13.6) ini. Kemudian dalam jangka waktu tujuh hari kerja kedepan, BPJ akan menyerahkan memori kasasi.Sebelumnya, PTTUN Malang mengabulkan gugatan PT Karya Tajinan Prima (KTP) Malang terhadap BPJ, ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPP BC) Tipe Madya Cukai Malang. Pengadilan Niaga memutuskan Karya Tajinan sebagai pemilik sah merek rokok Neomild.Kuasa hukum BPJ Parmagita Moerad mengatakan, putusan pengadilan dalam perebutan merek Neomild antara PT BPJ melawan PT KTP tidak memuaskan. Dalam keputusan tersebut, BPJ dinyatakan kalah oleh pengadilan. BPJ yang juga anak perusahaan dari rokok ternama PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) menyebut, seharusnya Neomild miliknya berdasarkan hak ekslusif yang di keluarkan Kemenkum dan HAM, pada 2001 lalu."Kami mengajukan permohonan kasasi pada kasus pelanggaran hak atas merek NEOMILD Daftar No. 503266 yang tertuang di dalam putusan perkara No. 03/HKI.MEREK/2011/PN.Niaga.SBY," kata Parmagita Moerad, kuasa hukum PT Bintang Pesona Jagat (BPJ), Senin (13/6).Parmagitan bilang, berdasarkan UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga usaha persaingan yang sehat. Untuk itu, BPJ sebagai anak perusahaan PT Bentoel Internasional Investama Tbk., berupaya melakukan praktek perusahaan yang benar dengan mendaftarkan merek NEOMILD ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal HaKI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan hak eksklusif atas merek NEOMILD. BPJ mengklaim telah memiliki Hak Eksklusif PT BPJ atas Merek Dagang Terdaftar NEOMILD Daftar No. 503266 tertanggal 17 Mei 2001, untuk kelas 34, jenis barang rokok yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal HaKI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.