JAKARTA. Demi membuat proposal perdamaian terlihat menarik, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari. Kuasa hukum AKT Hotman P. Hutapea mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan masa PKPU lantaran waktu PKPU sementara selama 45 hari itu dinilai terlalu singkat. "Waktu 30 hari itu setidaknya cukup, kami akan manfaatkan untuk merevisi semua skema pembayaran dalam proposal perdamaian," kata dia seuasai rapat kreditur AKT, Selasa (1/3). Adapun klausul yang akan diubah dalam proposal perdamaian di antaranya penawaran kepada kreditur bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dan usaha pihak ketiga. Lebih lanjut Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Kenneth R. Allan menjelaskan, ketiga kategori itu memiliki skema pembayaran yang berbeda.
Anak usaha BORN minta perpanjangan masa PKPU
JAKARTA. Demi membuat proposal perdamaian terlihat menarik, anak usaha PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari. Kuasa hukum AKT Hotman P. Hutapea mengatakan, pihaknya meminta perpanjangan masa PKPU lantaran waktu PKPU sementara selama 45 hari itu dinilai terlalu singkat. "Waktu 30 hari itu setidaknya cukup, kami akan manfaatkan untuk merevisi semua skema pembayaran dalam proposal perdamaian," kata dia seuasai rapat kreditur AKT, Selasa (1/3). Adapun klausul yang akan diubah dalam proposal perdamaian di antaranya penawaran kepada kreditur bank, perusahaan pembiayaan (leasing), dan usaha pihak ketiga. Lebih lanjut Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup Kenneth R. Allan menjelaskan, ketiga kategori itu memiliki skema pembayaran yang berbeda.