Anak Usaha BRMS Dairi Prima Mineral Siap Garap Tambang Bawah Tanah Seng & Timah Hitam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dairi Prima Mineral (DPM) siap menggarap tambang bawah tanah untuk memproduksi komoditas seng (Zn) dan timah hitam (Pb). Kongsi PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) dan NFC (Hong Kong) Metal Resources Company Limited ini akan mengembangkan prospek tambang Anjing Hitam dan Lae Jehe yang berlokasi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Technical Manager Dairi Prima Mineral, Widianto mengungkapkan bahwa pada tahun ini DPM telah mengantongi persetujuan akhir studi kelayakan serta izin lingkungan dari adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). DPM pun mendapatkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan penambangan seluas 53,11 hektare, yang berlaku hingga 29 Desember 2047.

DPM akan terlebih dulu menggarap prospek tambang Anjing Hitam, yang berdasarkan estimasi tahun 2025 memiliki sumber daya sebanyak 8,53 juta ton dengan kadar  seng 13,8% dan timah hitam 7,9%. Setelah dikonversi, Anjing Hitam memiliki cadangan 7,70 juta ton dengan kadar seng 12,5% dan timah hitam 7,3%.


Baca Juga: GAPKI: Mandatori Biodiesel Perlu Seimbang dengan Produksi Sawit dan Skema Pembiayaan

DPM mengestimasikan proyek pengembangan tambang bawah tanah dari prospek Anjing Hitam dan pembangunan fasilitas pengolahan bijih akan menyerap investasi sekitar US$ 450 juta. DPM akan memulai proyek tambang bawah tanah dan pembangunan fasilitas pengolahan bijih pada kuartal I-2027.

DPM mengestimasikan proses konstruksi akan berlangsung sekitar dua tahun. "Jadi harapannya, InsyaAllah pada kuartal IV-2028 kami sudah mulai mendapatkan ore (bijih) dari tambang bawah tanah. Kemudian untuk proses pengolahannya kami bisa mulai pada kuartal I-2029," ungkap Widianto dalam Diskusi Tambang Bawah Tanah Modern, yang berlangsung pada Senin (27/7/2026).

Pabrik pengolahan DPM dirancang untuk mengolah bijih dengan kapasitas 1 juta ton bijih kering per tahun. Bijih yang diolah memiliki kadar seng sekitar 11%-15% dan timah hitam antara 6%-9%, dengan menghasilkan konsentrat sebesar 56% untuk timah hitam dan 52% untuk seng.

Selama periode operasi, DPM memperkirakan bisa memproduksi konsentrat kering sebanyak 2,43 juta ton dengan kandungan logam sebesar 821.150 ton seng dan 473.895 ton timah hitam. Selain konsentrat seng dan konsentrat timah hitam, hasil dari pengolahan bijih juga akan menghasilkan konsentrat sulfur.

"Jadi komoditas yang kami sedang rencanakan untuk diproduksi ini, timah hitam dan seng merupakan klasifikasi mineral kritis dan strategis. Jadi harapannya kami bisa merealisasikan proyek DPM ini," kata Widianto.

Seng dan timah hitam diperlukan oleh banyak industri di dalam negeri seperti industri pengelasan serta baterai dan aki. Selain itu, produksi konsentrat sulfur juga memiliki nilai strategis untuk mengurangi ketergantungan impor. Apalagi, kebutuhan sulfur akan meningkat sejalan dengan bertambahnya fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang beroperasi di Indonesia.

Dengan estimasi cadangan saat ini, prospek Anjing Hitam bisa beroperasi selama sembilan tahun. DPM terus berupaya meningkatkan sumber daya dan cadangan sehingga memperpanjang umur tambang Anjing Hitam. Bersamaan dengan itu, DPM akan menyiapkan penambangan di prospek Lae Jahe.

Dalam estimasi per tahun 2025, Lae Jahe memiliki sumber daya sebanyak 27,90 juta ton, dengan kadar seng 6,1% dan timah hitam 3,7%. Konversi cadangan Lae Jahe diestimasikan sebanyak 10 juta ton dengan kadar seng 6,4% dan timah hitam 3,8%. 

"Prospek Lae Jahe masih kami kembangkan, karena kadarnya masih di bawah prospek Anjing Hitam, jadi kami masih melakukan infill drilling lagi. Harapannya, sebelum Anjing Hitam habis, kami sudah bisa lanjut ke Lae Jahe, jadi akan berkesinambungan," ungkap Widianto.

Sebagai informasi, mayoritas kepemilikan DPM mayoritas dipegang oleh NFC (Hong Kong) Metal Resources Company Limited dengan porsi 51% saham. Sedangkan BRMS menguasai sebanyak 49% saham DPM.

Baca Juga: Lautan Luas (LTLS) Lampaui Rata-rata Emiten Big Cap pada Penilaian ACGS 2025

Aspek Perizinan dan Lingkungan

DPM telah menempuh perjalanan yang cukup panjang untuk bisa memulai pertambangan. Perizinan proyek DPM telah berlangsung hampir tiga dekade sejak Kontrak Karya ditandatangani pada tahun 1998. Kegiatan eksplorasi telah berlangsung pada 1997-2002, hingga ditemukan endapan seng dan timah hitam yang diberi nama Prospek Anjing Hitam.

Studi kelayakan pertama disusun pada 2004 dan Amdal disahkan Bupati Dairi pada 2005. Selanjutnya, DPM memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 53,11 hektare pada 2012, sebelum dilakukan revisi studi kelayakan pada 2015 akibat perubahan lokasi portal, Tailing Storage Facility (TSF), dan gudang bahan peledak.

Pada tahun 2022, pemerintah menyetujui adendum Amdal yang mengakomodasi tiga perubahan tersebut. Namun, pada 2024 Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan kelompok masyarakat terhadap persetujuan adendum AMDAL, sehingga Menteri Lingkungan Hidup menjalankan putusan MA dengan mencabut persetujuan tersebut pada 2025.

Berdasarkan kajian terbaru yang menjadi dasar revisi studi kelayakan, DPM memiliki dua prospek utama yakni Anjing Hitam dan Lae Jehe. Widianto menegaskan bahwa DPM akan memenuhi aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam operasional pertambangan seng dan timah hitam bawah tanah tersebut.

Widianto menjelaskan, DPM akan menerapkan metode penambangan bawah tanah menggunakan kombinasi longhole stoping dan cut and fill, sehingga bekas ruang tambang akan diisi kembali menggunakan material tailing yang telah diolah. Pemanfaatan tailing sebagai material pengisi kembali dilakukan dengan persetujuan teknis dari pemerintah.

"Material tailing tidak dibuang atau ditempatkan dipermukaan, tetapi dipisahkan terlebih dahulu antara cairan dan padatan. Cairannya digunakan kembali dalam proses pengolahan, sedangkan padatannya dicampur semen lalu dipompa kembali ke dalam lubang tambang sebagai backfill material," jelas Widianto.

Metode cut and fill mining membuat pembukaan lahan akan lebih minimal, sehingga hutan dan ekosistem tetap terjaga. "Sistem backfill tailing juga tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas area tambang, tetapi mendukung perlindungan lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi," tandas Widianto.

Baca Juga: Target E10 pada 2027 Terkendala, Indonesia Masih Defisit 3,5 Juta KL Bioetanol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News