JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, akhirnya, anak usaha PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI), PT Ve Wong Budi Indonesia (VWBI) telah resmi dilikuidasi. Hal ini dikemukakan Santoso Winata, Presiden Direktur BUDI dalam pernyataan resmi, Rabu (26/8). "Berakhirnya status badan hukum Ve Wong Budi Indonesia telah dicatat dan dihapus dari daftar perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya. Likuidasi ini berawal pada 2008, perseroan dan VWBI mengajukan usulan likuidasi VWBI ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suhih, Lampung Tengah. Hal ini dilakukan lantaran ketidakpastian usaha yang signifikan VWBI. Lalu, pada 28 Januari 2009, Pengadilan Negeri menyetujui usulan likuidasi itu.
Anak usaha BUDI resmi terlikuidasi
JAKARTA. Setelah melalui proses panjang, akhirnya, anak usaha PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI), PT Ve Wong Budi Indonesia (VWBI) telah resmi dilikuidasi. Hal ini dikemukakan Santoso Winata, Presiden Direktur BUDI dalam pernyataan resmi, Rabu (26/8). "Berakhirnya status badan hukum Ve Wong Budi Indonesia telah dicatat dan dihapus dari daftar perseroan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya. Likuidasi ini berawal pada 2008, perseroan dan VWBI mengajukan usulan likuidasi VWBI ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Suhih, Lampung Tengah. Hal ini dilakukan lantaran ketidakpastian usaha yang signifikan VWBI. Lalu, pada 28 Januari 2009, Pengadilan Negeri menyetujui usulan likuidasi itu.