KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pertambangan, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) melalui anak usahanya PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA) melakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 25 Juni 2024 lalu BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS sebagai penerima pinjaman. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimum sebesar US$ 80 juta yang akan jatuh tempo dalam 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama. Setelah itu, pada 20 Desember 2024, BUMA dan AAS memutuskan untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman hingga tanggal 30 Juni 2025, seperti yang dicatat dalam Amandemen Pertama.
Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID) Perpanjang Jatuh Tempo Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten jasa pertambangan, PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) melalui anak usahanya PT Bukit Makmur Mandiri (BUMA) melakukan perpanjangan jatuh tempo pinjaman yang diberikan kepada American Antrachite SPV I, LLC (AAS). Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 25 Juni 2024 lalu BUMA sebagai pemberi pinjaman telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antarperusahaan dengan AAS sebagai penerima pinjaman. Jumlah pinjaman yang diberikan maksimum sebesar US$ 80 juta yang akan jatuh tempo dalam 180 hari kalender setelah tanggal penarikan pertama. Setelah itu, pada 20 Desember 2024, BUMA dan AAS memutuskan untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo pinjaman hingga tanggal 30 Juni 2025, seperti yang dicatat dalam Amandemen Pertama.
TAG: