Anak usaha BUMI gugat Menteri ESDM



JAKARTA. Anak usaha PT Bumi Resorces Tbk (BUMI), PT Arutmin Indonesia, melayangkan dua gugatan sekaligus kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dua gugatan Arutmin itu, meminta Kementerian ESDM mencabut sejumlah Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM tentang Penyesuaian Kontrak Batubara Daerah Kerja di Masa Operasi.

Hal tersebut terungkap dalam prospektus Penawaran Umum Terbatas (PUT) IV dalam rangka penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) BUMI yang terbut 30 Juni 2014 silam. Dalam prospektus itu disebutkan, Arutmin menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lewat dua gugatan bernomor 10/G/2014/PTUN-JKT dan 11/G/2014/PTUN-JKT.

Perkara nomor 10/G/2014/PTUN-JKT bermaterikan, gugutan Arutmin kepada Kementerian EDSM untuk mencabut SK Menteri ESDM Nomor 1022K/30/DJB/2013 tertanggal 24 Oktober 2013. Dalam SK itu, Kementerian EDSM telah memangkas wilayah pertambangan Arutmin seluas 10.610,13 Ha.


Sedangkan untuk perkara nomor 11/G/2014/PTUN-JKT, Arutmin mengajukan gugatan agar SK Menteri ESDM nomor 1023K/30/DJB/2013 tertanggal 24 Oktober 2013, yang mengurangi wilayah pertambangannya seluas 643,98 ha, dicabut.

Dalam prospektus disebutkan, kasus ini masih dalam proses di tingkat pertama dan tengah menanti putusan PTUN Jakarta. Sekedar mengingatkan, pemerintah telah diamanatkan untuk menyelaraskan seluruh isi kontrak dari dua jenis kontrak pertambangan, kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), dengan UU Nomor 4 tahun 2009. Ada sekitar enam poin yang tengah direvisi pemerintah, satu diantaranya menyangkut penyesuaian luas lahan tambang. Arutmin merupakan perusahaan tambang batubara pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto