KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Izin ini diperoleh pada 9 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian kepada PT Kaltim Prima Coal. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anak usaha Bumi Resources (BUMI) Memperoleh Perpanjangan IUPK Untuk 10 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah. Izin ini diperoleh pada 9 Maret 2022 melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang persetujuan pemberian izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian kepada PT Kaltim Prima Coal. IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.