KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap untuk mengukum denda kepada PT Citra Prima Sejati (CPS) anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 10,33 miliar sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan MA ini menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS). "Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (24/7).
Sah! MA dukung KPPU hukum PT Citra Prima Sejati Rp 10,3 miliar, ini duduk perkaranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tetap untuk mengukum denda kepada PT Citra Prima Sejati (CPS) anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 10,33 miliar sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Putusan MA ini menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 01/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) saham PT Buana Minera Harvest (BMH) oleh PT Citra Prima Sejati (CPS). "Dengan demikian, Putusan Kasasi dengan register Nomor 581K/Pdt.Sus-KPPU/2020 dan diputuskan pada 9 Juni 2020 tersebut menguatkan Putusan KPPU, sehingga PT Citra Prima Sejati (yang merupakan anak usaha PT Bumi Resources, Tbk) diharuskan membayar denda yang ditetapkan sebesar Rp10.330.000.000 (Sepuluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Jumat (24/7).