KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), yakni Blue Ocean Resources Pte. Ltd. mengajukan permohonan kepada pengadilan Singapura pada 7 Februari 2018 untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Permohonan RUPO agar pengadilan dapat mengesahkan restrukturisasi obligasi melalui scheme of agreement. "Pengadilan telah menjadwalkan tanggal 22 Februari 2018 untuk melakukan konferensi pra-persidangan, dan akan menjadwalkan rapat setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2).
Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), yakni Blue Ocean Resources Pte. Ltd. mengajukan permohonan kepada pengadilan Singapura pada 7 Februari 2018 untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). Permohonan RUPO agar pengadilan dapat mengesahkan restrukturisasi obligasi melalui scheme of agreement. "Pengadilan telah menjadwalkan tanggal 22 Februari 2018 untuk melakukan konferensi pra-persidangan, dan akan menjadwalkan rapat setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2).