Anak usaha Central Proteina ajukan RUPO ke pengadilan Singapura



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), yakni Blue Ocean Resources Pte. Ltd. mengajukan permohonan kepada pengadilan Singapura pada 7 Februari 2018 untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). 

Permohonan RUPO agar pengadilan dapat mengesahkan restrukturisasi obligasi melalui scheme of agreement.

"Pengadilan telah menjadwalkan tanggal 22 Februari 2018 untuk melakukan konferensi pra-persidangan, dan akan menjadwalkan rapat setelah mendapat persetujuan dari pengadilan," kata Armand Ardika, Corporate Secretary CPRO dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/2).

Restrukturisasi itu dilakukan sehubungan dengan obligasi sebesar US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Ltdpada 28 Juni 2007.

Dalam lampiran keterbukaan informasi disebutkan bahwa obligasi tersebut memiliki jatuh tempo pada 2020 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini